Filkumania Austin: August 2010

Saturday, August 28, 2010

John Austin

The existence of law is one thing; its merit or demerit is another


John Austin adalah salah seorang filsuf ternama pada zaman Modern. Dilahirkan dari keluarga kaum pedagang pada tahun 1790 di Creeting Mill, Sulfolk, Inggris.

Memulai karir sebagai seorang tentara pada tahun 1807 hingga 1812 dan pernah ditugaskan di berbagai tempat, antara lain Sisilia dan Malta. Kecintaan akan ilmu hukum membawa Austin menjadi seorang advokat pada tahun 1818. Karir sebagai seorang advokat dijalani Austin dari tahun 1818 hingga tahun 1825. Akan tetapi, selama menjadi seorang advokat, Austin yang kutu buku, tidak nyaman untuk tampil di depan khalayak ramai menjadikan profesi sebagai seorang advokat tidak dapat berjalan dengan lancar, sehingga Austin memutuskan untuk berhenti sebagai seorang Advokat.

Berbekal dengan pikiran analitis serta kejujuran intelektual membawa Austin menjadi seorang guru besar pertama di University of London pada tahun 1826. Adalah Jeremy Bentham yang memperkenalkan Austin ke bidang akademisi yang kemudian ditekuni Austin hingga tahun 1832. 

Dua tahun sebelum Austin melakukan tugasnya sebagai seorang akademisi, ia menghabiskan waktu di Bonn, Jerman untuk mempelajari studi mengenai hukum kuno Roma. Austin terkesan akan sistem klasifikasi serta metode analisis yang dikembangkan oleh para sarjana Jerman dalam mengkodifikasikan hukum perdata di negaranya tersebut. sebagai seorang perfeksionis, Austin berkeinginan untuk merancang suatu metode yang memudahkan Ia untuk mendiskusikan berbagai topik yang dapat dengan mudah dipahami oleh mahasiswa-mahasiswanya. Dengan dipengaruhi metode penalaran deduktif dari filsuf Inggris yang terkenal pada abad ketujuh belas, yakni Thomas Hobbes, Austin mulai melirik teori matematika untuk mengembangkan suatu kerangka yang jelas terhadap subyeknya.

Hasil dari studi - studi Austin di Bonn diterbutkan dalam bentuk suatu buku yang berjudul The Province of Jurisprudence Determined pada tahun 1832. Dari buku yang diterbitkan inilah, Austin mulai diakui sebagai ahli hukum yang memperkenalkan sistem hukum yang baru, yakni Sistem Positivisme. Di dalam buku ini, Austin berusaha untuk menjelaskan mengenai perbedaan yang berkaitan dengan hukum , yakni :
1. Hukum Tuhan ( Hukum Moral ) adalah hukum yang diciptakan Tuhan untuk manusia yang kemudian bertindak sebagai suatu indikator dalam kehidupan moral manusia.
2. Hukum Manusia adalah hukum yang diciptakan oleh manusia, yang dalam hal ini memiliki kewenangan untuk membuat aturan bagi manusia yang diperintahnya.
● Hukum dalam Artian yang sebenarnya, yaitu yang disebut sebagai hukum positif.
● Hukum dalam arti yang tidak sebenarnya, yaitu hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum. Jenis ini tidak dibuat atau ditetapkan oleh penguasa yang berdaulat.




Analytical Jurisprudence atau rechtsdogmatiek adalah suatu paham dalam ilmu hukum yang dilandasi oleh gerakan Positivisme. Gerakan ini muncul pada abad ke sembilanbelas sebagai counter atas pandangan hukum alam. aliran ini berkembang dengan pesat namun pertengahan abad kesembilanbelas terjadi kegoncangan karena Positivisme dinilai telah gagal dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan moral dan kepercayaan sosial masyarakat. Positivisme dianggap tidak mampu memberikan jawaban atas penyalahgunaan kekuasaan dan pengkebirian hak-hak individu dan kemerdekaan yang mereka miliki. Selanjutnya, Positivisme mengalami kemunduran dan hukum alam mengalami kebangkitan kembali, yang biasa dikenal dengan “Kebangkitan Doktrin Hukum Alam”.

Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) – John Austin
·                     Command of the Lawgiver
·                     Hukum Sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup.

Empat unsur penting sesuatu dikatakan hukum :
o                    Perintah (Command)
o                    Sanksi (Sanction)
o                    Kewajiban (Duty)
o                    Kedaulatan (Sovereignty)

Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence)
●Ajarannya tidak berkaitan dengan penilaian baik dan buruk, sebab penilaian ini berada di luar bidang hukum
●Apa yang dimaksud dengan kaidah moral, secara yuridis tidak penting bagi hukum walau diakui ada pengaruhnya terhadap masyarakat.
●Pandangannya bertentangan, baik dengan ajaran hukum alam maupun dengan mazhab sejarah.
●Hakikat hukum semata-mata adalah perintah – semua hukum positif merupakan perintah dari penguasa berdaulat.

Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence)
● Masalah kedaulatan tidak perlu dipersoalkan, sebab berada dalam ruang lingkup dunia politik/sosiologi – hendaknya dianggap sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataan
● Ajaran Austin dan aliran hukum positif pada umumnya kurang/tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat

Daftar Pustaka :
1. Anon. "Biography : John Austin", http://www.answers.com/topic/john-austin. Diunduh pada tanggal 28 Agustus 2010.
2. Anon. "John Austin Biography", http://www.biography.com/articles/John-Austin-9192896. Diunduh pada tanggal 28 Agustus 2010.
3. Arinto Nurcahyono. "Positivisme Hukum John Austin (1790-1859)", http://artnur.wordpress.com/2010/03/13/positivisme-hukum-john-austin-1790-1859/. Diunduh pada tanggal 28 Agustus 2010.
4.  Lili Rasjidi."Filsafat Hukum: Positivisme Hukum", http:// kuliahade.wordpress.com/2010/01/31/ filsafat-hukum-positivisme-hukum/. Diunduh pada tanggal 17 September 2010.
5.  Novita dewi masyithoh “Mengkritisi Analytical Jurisprudence Vs Sociological Jurisprudence dalam Perkembangan Hukum di Indonesia”, http:// novitadewi79.blogspot.com/ 2010/05/ perbandingan-mazhab-ilmu-hukum.html. Diunduh tanggal 17 September 2010.