Tanggal : 27 Agustus 2010
Substansi :
1. Abad 4 SM (Yunani KunoàHukum Polis)
- Mayarakat ditata dalam polis-polis, entitas politik yang independen, tetapi berhubungan erat dalam perdagangan dan militer. Kemudian lahirlah kelas menengah yang merintis perenungan filsafat. Pada masa ini filsafat hukum masih menjadi produk sampingan, karena lebih memikirkan tentang hukum kodrat. Yunani merupakan komunitas yang sangat tinggi, namun pada saat itu tidak ada filsuf-filsuf besar yang lahir di Yunani.
2. Abad 1-4 M (Romawi àplural, uni, plural)
- Munculnya ide desentralisasi karena pemerintah pusat yang melemah, sehingga walikota dan para tuan tanah diperbolehkan membuat aturan sendiri.
- Ajaran agama Kristen pun muncul, walaupun awalnya belum dianut secara luas, dan pada akhirnya pada tahun 380 Kristen dijadikan agama resmi di Roma, padahal sebelumnya memusuhi agama Kristen.
- Hukum dikaji untuk menciptakan “aturan main” bagi seluruh wilayah àdalam arti hukum ditentukan oleh Romawi dengan menciptakan Roman Legal Science.
- Pada tahun 390 Romawi pecah (Barat di Roma, Timur di Konstantinopel). Pemberontakan meluas. Pada tahun 476 Romawi Barat jatuh (oleh pasukan Barbar), pada tahun 1453 jatuh (oleh Ottoman, Turki) sehingga Konstantinopel berganti nama menjadi Istanbul, kevakuman kekuasaan pun melahirkan negara-negara baru.
3. Abad 11 – 12 (Bologna, Italia à Tradisi Hukum)
- Para guru mulai didatangkan oleh kelas bangsawan untuk mengajar di keluarga mengenai ilmu hukum. Irnerius mengajar dikeluarga Mathilda di Bologna, ia mengajarkan tentang cara berpikir yuridis (bukan hukum positif).
4. Abad 18 (Revolusi Perancis àLegisme-Dogmatis)
- Membawa ide-ide egaliter yaitu menyentuh kepentingan golongan-golongan bawah.
- Napoleon Bonaparte menciptakan Code Civil = Code Napoleon, lalu Napoleon membentuk panitia perancang kodifikasi Code Civil (sejalan dengan semangat Revolusi Perancis).
- Hukum Romawi dilarang diajarkan dalam pendidikan di sekolah-sekolah maupun universitas Perancis. Legisme berkembang, ilmu hukum menjadi dogmatis.
5. Abad 19 (Austin à Ajaran Hukum Umum)
- Dipelopori oleh John Austin (1790-1859)
- Hukum dianalisis lebih pada tataran konsep-konsep kunci, meninggalkan pendekatan sejarah, sosiologi dan lainnya. Sehingga melahirkan Positivisme Hukum. Ia memberikan tradisi-tradisi yang keluar dari Civil Law, sehingga Ia tidak disukai.
6. Abad 20 (Kelsen à lahirnya Teori Hukum)
- Ia adalah orang Austria, yang menyatakan filsafat hukum dinilai abstrak, sedangkan ilmu hukum terlalu konkret.
- Menurut Kelsen berdasarkan kajian mengenai teori murni tentang hukum, bahwa ilmu hukum itu harus dimurnikan, termasuk dari aspek filsafati.
7. Abad 21 (Posmodern)
- Gejala umum pada saat ini adalah berakhirnya universalisme, harmoni, dan kesatuan, sehingga penemuan ilmiah tidak sama dengan metode sains. Realitas tak berstruktur, sehingga rasio tak mampu memahami hakikat. Dituntut untuk bersikap hormati perbedaan, partikular, lokal.
Refleksi:
Setelah membaca sejarah filsafat hukum kita jadi dapat mengetahui peristiwa-perisitwa yang terjadi dari masa ke masa pada waktu zaman dahulu. Berawal dari abad ke 4 SM yang menyatakan bahwa filsafat hukum adalah produk sampingan dikarenakan lebih memikirkan tentang hukum kodrat sampai pada akhirnya di abad 21 yaitu Posmodern yang dituntut agar setiap orang dapat bersikap menghormati perbedaan, partikular, dan lokal, serta dimana hukum lebih dikuasai oleh penguasa. Dalam hal ini berdasarkan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa lalu ditambah dengan pemikiran-pemikiran para filsuf tersebut kita seharusnya semakin tersadar bahwa ilmu hukum itu tidak lahir sendirian, karena adanya juga filsafat hukum, yang dinilai sangat abstrak dari zaman dahulu yang dikembangkan pada teori Kelsen. Sedangkan ilmu hukum itu sendiri dapat kita lihat bahwa lebih memberikan teori yang tegas dan sangat konkret. Walaupun kita saat ini mempelajari ilmu hukum yang dinilai sangat tegas dan konkret, kita juga harus dapat mempelajari filsafat hukum dengan baik, agar dapat terjadi keseimbangan antara peraturan-peraturan yang telah terkonsep dalam suatu buku Undang-Undang yang telah dibuat oleh wakil masyarakat dan pemimpin negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan para filsuf dan pengetahuan akan sejarah-sejarah perkembangan negara-negara yang terjadi pada masa lampau tersebut. Saat ini yang perlu diberikan apresiasi adalah walaupun filsafat hukum dinilai merupakan ilmu yang mempelajari sesuatu hal yang abstrak, tetapi sampai pada saat ini kita masih dapat mempelajarinya, karena apabila diperhatikan dari pelajarannya masih sangat sulit untuk orang-orang cepat dalam memahaminya sehingga memang sangat dibutuhkan pemahaman dan kecermatan yang sangat tinggi bagi setiap orang dalam mempelajarinya.
Diskusi:
Apakah peristiwa-peristiwa yang terdapat pada sejarah filsafat hukum dari abad ke abad tersebut masih terjadi di zaman sekarang?
Apakah peristiwa-peristiwa yang terdapat pada sejarah filsafat hukum dari abad ke abad tersebut masih terjadi di zaman sekarang?
No comments:
Post a Comment