Tanggal : 1 September 2010
Substansi :
Ilmu dapat di kelompokan menjadi dua bagian diantaranya
a. Ilmu-ilmu teoretis, terdiri atas:
· Ilmu formal
· Ilmu empiris:
Ø Ilmu alam
Ø Ilmu kemanusiaan
b. Ilmu praktis
ILMU TEORITIS
Dalam ilmu teoretis tidak menawarkan solusi, hanya mendeskriptifkan saja. Ilmu teoretis di kenal adanya dalil logika yang bisa berupa kausalitas dan imputasi. Ilmu teoretis ini mempunyai tujuan untuk menambah pengetahuan, dimana ilmu ini dalam penggunaan produknya tidak digunakan sendiri, tetapi diserahkan kepada ilmu lain. Ilmu ini cenderung tidak melakukan kerja sama dengan produk lain (monodisipliner), serta tidak memiliki kandungan seni yang menonjol.
Dimana antara kelompok ilmu-ilmu teoretis tersebut terdapat perbedaan yang dapat kita jabarkan, yaitu:
a. Dilihat dari segi hal yang diselidiki:
· Ilmu formal; sistem penelaran dan sistem perhitungan.
· Ilmu empiris; gejala faktual atau sesuatu yang real atau sesuatu yang sifatnya nyata.
b. Pendekatan kebenaran:
· Ilmu formal; formal.
· Ilmu empiris; material.
c. Pengetahuan yang dihasilkan:
· Ilmu formal; apriori (sudah dapat diketahui sebelumnya).
· Ilmu empiris; aposteriori (harus menunggu sampai kejadian atau observasi).
d. Contoh ilmu dalam kelompok ini:
· Ilmu formal; logika, matematika, teori, sistem.
· Ilmu empiris; ilmu-ilmu alam (natuurwissenschaften) dan ilmu-ilmu kemanusian (geisteswissenschaften).
Selain ilmu formal dan ilmu empiris terdapat pula perbedaan-perbedaan yang dapat kita jabarkan, diantaranya ilmu alam dengan ilmu kemanusiaan. Perbedaan tersebut dilihat dari enam segi pembagian, yaitu
a. Dari segi hal yang diselidiki:
· Ilmu alam; gejala faktual berupa realitas fisik alam semesta.
· Ilmu kemanusiaan; gejala faktual berupa kompleksitas manusia secara keseluruhan .
b. Cara kerja:
· Ilmu alam; menerangkan (erklaeren).
· Ilmu kemanusiaan; memahami (verstehen).
c. Metode penelitian:
· Ilmu alam; kuantitatif.
· Ilmu kemanusiaan; kualitatif (&kuantitatif).
d. Tingkat objektivitas:
· Ilmu alam; menuntut sangat tinggi.
· Ilmu kemanusiaan; tidak menuntut tinggi.
e. Reaksi terhadap eksperimen:
· Ilmu alam; objek kajian dapat dieksperimen berulang-ulang dengan reaksi spesifik yang sama.
· Ilmu kemenusiaan; kerena kondisi eksperimen yang pasti berbeda, reaksi berbeda.
f. Contoh ilmu yang termasuk kelompok ini:
· Ilmu alam; biologi (botani, entomologi, zoologi), fisika, kimia, astronomi, geologi
· Ilmu kemanusiaan; ilmu sosial, ilmu sejarah, ilmu bahasa.
ILMU PRAKTIS
Dalam ilmu praktis ini tujuan dan penggunaan produknya adalah menawarkan penyelesaian atas suatu problema konkreat. Ilmu praktis ini dapat dikelompokan menjadi dua bagian yaitu nomologis dan normologis. Dalil logika dalam nomologis yaitu kausalitas, dan dalam normologis yang sifatnya preskriptif dan tidak terikat pada ilmu alam yaitu imputasi. Contoh ilmu yang termasuk dalam nomologis itu adalah ilmu kedokteran, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu komunikasi. Ilmu yang termasuk dalam normologis yaitu bersifat otoritatif (ilmu hukum), dan bersifat nonotoritatif (etika dan pedagogi). Kerjasama dengan ilmu lain menjadi suatu keharusan (multidisipliner) serta mengandung sifat seni. Semakin tinggi nilai seninya maka semakin tidak pasti ilmunya.
POHON DISPILIN HUKUM
Disiplin hukum merupakan pengertian hukum dalam arti luas. Terdapat pohon disiplin hukum, yang terdiri dari 3, yaitu:
a. Filsafat hukum (legal philosophy); mencari hakikat hukum dengan merefleksikan hukum secara umum, diperlukan pada norma positifnya (norma yang sedang berlaku). Menggunakan sistem logika tertutup serta merupakan pengertian dasar dari reflektif-spekulatif.
b. Teori (ilmu) hukum (rechtstheorie, legal theory, jurisprudence); memberi penjelasan tentang bahan hukum tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan. Teori ini menggunakan sistem logika tertutup. Teori ini merupakan pengertian umum, analisis empiris-normatif tentang ciri-ciri umum dari konsep hukum di berbagai sistem hukum (bertolak dari kondisi empiris). Bersifat bebas nilai. Teori hukum melayani filsafat dan ilmu hukum karena posisi dari teori hukum ini berada di antara ilmu hukum dan filsafat hukum.
c. Ilmu hukum (rechtswetenschap (ilmu hukum), rechtsleer (ajaran hukum), rechtsdogmatiek (dogmatik hukum)); mempelajari makna objektif dari norma positif (dogmatik hukum). Ilmu hukum ini menggunakan sistem logika tertutup. Ilmu ini merupakan pengertian teknis yuridis secara normatif. Sifatnya bebas nilai.
REFLEKSI:
Sifat apakah yang terdapat dari ilmu formal, ilmu empiris, dan ilmu praktis? Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu-ilmu itu (ilmu formal, ilmu empiris dan ilmu praktis) bersifat hilir karena mengangkut sosial, serta ilmu-ilmu yang bersifat hilir itu merupakan ilmu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ilmu praktis yang telah dievaluasi akan digunakan untuk menghadapi kenyataan sosial. Kenyataan sosial yang tidak dapat dijawab atau diselesaikan akan menjadi suatu ilmu formal yang baru. Sedangkan ilmu empiris merupakan aplikasi dari ilmu formal dan praktis. Hubungan antara ilmu-ilmu tersebut saling berkaitan erat.
DISKUSI:
Mengapa dalam proses peradilan putusan hakim itu bersifat mengikat dan bereaksi begitu cepat pada suatu perkara hukum? Apa yang menjadi dasar pertimbangannya? Putusan hakim itu termasuk dalam ilmu apa?
No comments:
Post a Comment