Topic : mazhab sejarah
Tanggal :5 November 2010
substansi
Sekilas, arti kata mazhab adalah alirn tetpi dalam kenyataannya tidak semua aliran diikuti oleh orang lain. Suatu aliran baru dpat dikatakan sebagai mazhab kalau diikuti oleh banyak orang. Latar belakang mazhab sejarah ini adalah dari ide Anton Thibaut (1722-1840) untuk mempersatukan Jerman dengan cara unifikasi yang didasarkan pada positivisme hukum.
Ide ini ditolak oleh Freidrich von Savigny (1779-1861), menurutnya :
- Tidak ada manusia-individu, yang ada manusia-sosial
- Hukum sesuatu yang supra-individual, suatu gejala masyarakat, terkait dengan kehidupan sejarah suatu masyarkat.
- Pada masyarakat primitif, hukum dibentuk tanpa rekayasa melalui jiwa bangsa (volksgeist).
- Jiwa bangsa ini terus dipelihara melalui keyakinan mendalam atas jiwa bangsa itu dengan bantuan unsur politik (unsur das politische element) dan unsur pengolahan teknisnya (das technische element).
Jadi menurut Savigny, seharusnya ada kesadaran hukum kolektif, sedangkan menurut Krabbe seharusnya kesadaran hukum individual. Kesadaran hukum = perasaan hukum.
Perasaan hukum = kecondongan manusia yang umum, yang orisinal, yang menimbulkan reaksi terhadap tindakan kita sendiri dan tindakan orang lain; yang bekerja pada seseorang sebagai perasaan susilanya, perasaan keindahannya, perasaan agamanya, dll.
Jiwa bangsa adalah sesuatu yang khas jika ingin diajarkan ke bangsa lain, yang dipindahkan hanya bungkus formal (tetapi rohnya tetap tertinggal). Bagian roh yang tetap tertinggal ini disebut the non-transferability of law (oleh Robert S. Sledman).
Jadi hukum adalah ekspresi kultural (unsur budaya hukum). Sumber hukumnya adalah jiwa bangsa, jadi hukum tidak dibuat tetapi ia tumbuh bersama dengan perkembangan masyarakat. Hukum tumbuh secara evolusioner dipandu oleh jiwa bangsa.
Benarkah sejarah itu alamiah? Menurut pendapat Paul Ricoeur (1913-2005), sejarah adalah rangkaian peristiwa atau narasi yang disusun menurut plot pengarangnya. Plot merupakan hasil rekayasa si “pengarang”, dibuat sejalan dengan arah waktu kosmologis (lampau), agar terkesan alamiah.
Refleksi
Jadi jika jiwa bangsa adalah kehendak umum masyarkat dan perkembangan hukum dalam masyarakat ditentukan oleh perkembangan jiwa bangsa masyarakat tersebut, bagaimana apabila pada suatu saat jiwa masyarakat menjadi kehilangan moralnya, seperti hubungan sesama jenis atau peredaran narkoba menjadi sah. Bukankah hukum menjadi seperti suatu “legalitas” bagi kehidupan manusia. Moral manusia tidak bisa dikendalikan begitu saja dengan menggunakan hukum karena pada dasarnya hukum hanya mengatur bagaimana manusia bertingkah laku dalam kehidupan di masyarakat. Mengingat bahwa manusia cenderung berbuat salah maka bisa saja pada suatu saat, hukum tidak lagi bisa mengontrol tingkah laku masyarakat dan dalam masyarakat bisa terjadi kekacauan.
Diskusi
Apakah mazhab sejarah dapat membuat hukum yang masih memperhatikan moral, tidak hanya mengikuti perkembangan jiwa masyarakatnya saja?
Apakah mazhab sejarah mempunyai langkah untuk mengantisipasi tindakan-tindakan masyarakat yang seharusnya tidak boleh dilakukan di masa yang akan datang (antisipatif)?
No comments:
Post a Comment