Filkumania Austin: jurnal 9

Sunday, November 7, 2010

jurnal 9


Positivisme Hukum
Topik: Pengantar Filsafat
<!--[endif]-->
Tanggal: 1 Oktober 2010.

Subtansi:
            Positivisme adalah aliran filsafat yang meyakini bahwa pengetahuan manusia bersifat objektif,yang diperoleh melalui penyelidikan empirik dan rasional. Adapun 5 asumsi dasar positivisme yaitu:
-Logika empirisme yaitu kebenaran sama dengan pembuktian lewat empiri
-Realitas objektif yaitu satu realitas saja,subjek dan objek terpisah.
-Reduksionisme yaitu setiap objek dapat diamati dalam satuan kecil
-Determinisme yaitu dengan ilmu dunia dapat dikendalikan
-Asumsi bebas nilai yaitu tak ada tempat untuk subjektivitas, sehingga nilai-nilai tak relevan
            Tahapan positivisme menurut auguste comte ada 3 tahap yaitu tahap teologis(kekuatan supranatural), tahap metafisis(dengan pendekatan filsafat), tahap positivis(dengan ilmu dan teknologi).
            Hukum adalah perintah manusia, dalam aliran ini bersifat netral yaitu tak ada kaitan antara hukum dan moral. Sistem hukumnya adalah sistem logikal tertutup dan analisis hukumnya bersifat konseptual bukan analisis sosiologis atau historis.
            Dalam hal ini dikenal juga teori kehendak yaitu sesuatu yang dikehendaki baru dipahami orang lain, jika sudah diekspresikan. John austin dan diinspirasi jeremy Bentham mengatakan bahwa hukum(law) itu terdiri atas wish,sanction,expression of wish,generality, dan a sovereign(motor penggerak) who initiates the command(law=WSEG+S).
            Positivisme hukum juga mengedepankan hukum sebagai alat kontrol sosial, yaitu hubungan sebab akibat ini akan dipakai sebagai alat untuk bisa mengontrol gejala-gejala alam.
            Klasifikasi hukum menurut John Austin adalah terbagi 2 yaitu hukum yang sebenarnya dan hukum yang bukan sebenarnya. Hukum sebenarnya terbagi lagi hukum buatan Tuhan dan hukum buatan manusia, hukum manusia terbagi 2 hukum positif dan hukum yang dibuat oleh bukan penguasa politik. Sedangkan hukum yang bukan sebenarnya dibagi atas hukum hasil analogi dan hukum hasil metafora. Hukum hasil analogi dan hukum yang dibuat bukan penguasa politik menghasilkan moralitas positif.
Sumber hukum adalah undang-undang dengan adanya asas legalitas yaitu larangan retroaktif dan larangan analogi, dan adapun tujuan hukum adalah kepastian hukum dan pelanggaran hukum menjadikan pelanggaran hukum positif.
Menurut kelsen hukum harus dipisahkan dari moral,dan hukum adalah das sein sedangkan moral adalah das sollen. Kemudian analisis hukum ditujukan pada analisis norma, dan bukan pada perilaku. Norma terdiri dari norma individual dan norma dasar merupakan ciri neokantianisme. Juga terbagi atas nomostatics dan nomodynamics dari cara melihatnya.Nomostatics tidak berdasarkan pada validitasnya sedangkan nomodynamics norma ditentukan dengan cara pembuatannya. Dalam norma norma itu ada basic norm yang melandasinya.dan puncaknya adalah grundnorm menurut kelsen.
Adapun perbedaan pendapat austin dan kelsen. Austin mengatakan perintah dai ekspresi kehendak, sanksi ada di benak orang, norma sesuatu  yang tidak dinamis,dasarnya situasi faktual. Sedangkan kelsen mengatakan perintah dari karakter normatif, sanksi melekat pada norma, norma hukum dinamis, dasarnya norma dasar.

Refleks(kritik)
Tidak selalu puncak dari hukum itu adalah grundnorm menurutnya kelsen, sebab grundnorm diubah lagi apabila tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Unsur-unsur dalam hukum(law=WSEG+S),memiliki kelemahan bila salah satu unsur tidak terpenuhi,hukum sulit berjalan dan efektif bagi masyarakat.

Diskusi
1.Mengapa hukum dan moral harus dipisahkan?
2. Apakah ada hubungan khusus antara nomostatics dan nomodynamics?

No comments:

Post a Comment