SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
tanggal : 12 November
Substansi:
Sociological jurisprudence ini tidak sama dengan sosiologi hukum. Aliran ini meyakini bahwa keberadaan hukum lahir pada saat adanya pengalaman. Aliran ini masih meyakini penting dan perlunya kepastian hukum.
Sociological jurisprudence ini disebut pula dengan judge made law yaitu hukum buatan hakim untuk putusan hakim. Dalam judga made law ini dianggap sebagai law creator akan tetapi hal ini ditentang dalam civil law.
Pada saat menjelang abad ke-19 terjadi adanya legal gap antara hukum positif dan kehidupan masyarakat riil di masyarakat sehingga menimbulkan jarak yang memunculkan 2 arus pemikiran di Amerika Serikat:
1. The sociological jurisprudence
2. the legal realism atau disebut juga dengan The realistic Jurisprudence yang kemudian digantikan kemudian oleh The Critical Legal Studies (The Critical Jurisprudence)
Semua pemikiran tersebut mengusung pendekatan sosiologi ke dalam ilmu hukum.
2 pendekatan utama dalam sosiologi yang melihat pada masyarakat:
- structural functional Approach
Pendekatan masyarakat dengan melihat bahwa masyarakat suatu sistem yang bagian-bagiannya saling berhubungan yang sifatnya timbal balik yang akan memunculkan ketegangan dan penyimpangan yang dapat diatasi melalui penyesuaian dengan proses institusionalisasi secara gradual.
Integrasi social tidak pernah tercapai secara sempurna tetapi sistem social selalu bergerak kearah keseimbangan yang dinamis dan menanggapi perubahan dari eksternal dengan kecenderungan memelihara agar perubahan dalam sistem mencapai derajat minimal saja.
- conflict approach
Masyarakat menghadapai proses perubahan yang tidak pernah berhenti. Prose situ menimbulkan konflik. Jadi, konflik adalah gejala yang melekat dalam perubahan social, termasuk disintegrasi social yang didalamnya selalu ada dominasi oleh sejumlah orang atas sejumlah orang lainnya.
Terbagi menjadi: Structuralist-Marxist dan Structuralist NonMarxist.
Perbedaan 2 pendekatan terletak pada:
a. dalam structural functional approach : hukum sifatnya menjaga perdamaian saja, tidak terlalu tergesa-gesa mengungkap keberadaan sehingga selalu menjaga keseimbangan untuk mencegah ketimpangan antara sein dengan sollen.
b. dalam conflict approach : antara hukum dengan kehidupan social masyarakat tidak perlu seimbang sehingga akan diketahui siapa yang terkuat karena dengan adanya konflik maka keadaan menjadi sehat.
Law and society di Amerika disebut American Sociological Jurisprudence dimana hukum adalah putusan hakim in-concreto yang menyesuaikan anatar living law dan norma positif.
Ajaran Sociological Jurisprudence ini dipelopori oleh: Roscoe Pound dengan teorinya “law on the books is not laws in action- a principle almost all would accept today” dan juga dipelopori Oliver W Homes.
Fungsi Hukum:
- pengendalian social (social control)
- penyelesaian sengketa
- oleh Roscoe Pound, berfungsi sebagai rekayasa social.
Taksonomi terbagi menjadi:
1. individual interest, yang terbagi lagi menjadi: personality, domestic relations, interest of substance
2. public interest, terbagi lagi menjadi interest of the state as juristic person, dan interest of the state as guardian of social interest
3. social interest terbagi menjadi 5.
Refleksi:
Social jurisprudence lebih menitik beratkan pada pengalaman hukumlah yang dapat dijadikan pedoman bukanlah pada eksistensi UU.
Social jurisprudence ini lebih memberikan kepastian hukum daripada keseimbangan hukum karena kepastian hukum tentunya akan menunjukkan pihak yang lemah maupun kuat dalam kedudukan hukum, berbeda dengan keseimbangan hukum yang memperlihatkan kesejahteraan yang merata terhadap seluruh masyarakat.
Contoh dalam social jurisprudence ini dapat ditemukan dalam putusan pengadilan oleh Hakim dalam negara yang bersistem hukum common law. Karena sistem hukum common law lebih menggunakan yurisprudensi dibanding peraturan tertulis sehingga ajaran social jurisprudence ini dikritik oleh negara bersistem hukum civil law karena dipandang meremehkan peraturan tertulis.
Diskusi:
- apakah Indonesia perlu menitikberatkan hukumnya pada ajaran sociological jurisprudence melihat banyaknya ketidakpastian hukum?
- bila pemerintahan Indonesia menitikberatkan ajaran ini, apakah sesuai dengan landasan idiil kita?
No comments:
Post a Comment