PERBEDAAN ALIRAN HUKUM KODRAT DAN POSITIVISME HUKUM
tanggal 29 Oktober 2010
Aliran Hukum Kodrat
1. Pelopor : Thomas Aquinas
2. Latar Belakang :
- Di rintis pada masa Yunani kuno
- Dipertanyakan oleh Cicero
- Dianalisis oleh Thomas Aquinas
- Dibela oleh kalangan rohaniawan gereja katholic
- Dianggap berguna sebagai sumber memahami :
a) Prinsip- prinsip hukum Internasional
b) Penafsiran Konstitusi
3. Sumber hukum : Wahyu Tuhan dan Rasio
4. Karakteristik :
a. - satu atau beberapa nilai moral / hukum atau pertimbangan moral.
-Umum konkrit.
b. -Dua sumber pertimbangan moral :
1. Wahyu Tuhan
2. Rasio
-berlaku universal
-abadi (kekal)
c. -dapat dijangkau rasio manusia.
- menjadi objek penelaah rasio
d. (Jika hukum positif bertentangan dengan moralitas) hukum pasif itu di kesampingkan hingga muncul beberapa versi.
5. Tujuan : keadilan
6. Keterkaitan antara hukum, fakta dengan moral :
1. Adanya keterpisahan hukum dengan fakta.
2. kesatuan hukum dengan moral.
7. Masa berlaku : universal & abadi
8. Norma : Kausalitas deterministic -> pasti
9. Kedudukan hukum dan hak : Hak melahirkan hukum
10. Logika hukum : deduktif
11. Aspek ontologism : hukum adalah asa kebenaran dan keadilan
12.Aspek epistemologis : Doktrinal deduktif
13. Aspek aksiologis : keadilan
14. Teori :
-Thomas Aquinas = Traditional Version
-Lon fuller = inner morality version
-Ronald dworkin = interpretive version
Positivisme Hukum
1. Pelopor : Auguste Comte
2. Latar Belakang :
-Muncul di Wina
- Ada sekelompok orang yang menyebutkan Wiener Kries( sekelompok ahli dari berbagai ilmu)
- Mereka bertemu secara rutin membuat penelitian logical positivism dengan tujuan United Science.
3. Sumber hukum : melalui pengetahuan manusia yang bersifat objektif. (berupa preposisi / premis yang diturunkan dari norma-norma positif dalam perundang-undangan)
4. Karakteristik : hukum adalah perintah manusia, tidak ada hubungan yang perlu antara hukum dan moral karena hukum mempelajari “what the law is” (mengenai ”apa”nya) sedangkan moral lebih kepada “seyogyanya”.
5. Tujuan : Kepastian Hukum
6. Keterkaitan antara hukum, fakta dengan moral :
1. adanya kesatuan hukum dan fakta
2. adanya keterpisahan hukum dengan moral
7. Masa berlaku : Partikular dan tidak abadi (terbatas)
8. Norma : Logika deontik -> seyogyanya
9. Kedudukan hukum dan hak : HUkum yang melahirkan hak
10. Logika hukum : deduktif
11. Aspek Ontologis : Hukum adalah norma-norma positif dalam ilmu perundang-undangan
12. Aspek Epistemologis : Doktrinal Deduktif
13. Aspek Aksiologis : Kepastian
14. Teori :
1. Pelopor : Thomas Aquinas
2. Latar Belakang :
- Di rintis pada masa Yunani kuno
- Dipertanyakan oleh Cicero
- Dianalisis oleh Thomas Aquinas
- Dibela oleh kalangan rohaniawan gereja katholic
- Dianggap berguna sebagai sumber memahami :
a) Prinsip- prinsip hukum Internasional
b) Penafsiran Konstitusi
3. Sumber hukum : Wahyu Tuhan dan Rasio
4. Karakteristik :
a. - satu atau beberapa nilai moral / hukum atau pertimbangan moral.
-Umum konkrit.
b. -Dua sumber pertimbangan moral :
1. Wahyu Tuhan
2. Rasio
-berlaku universal
-abadi (kekal)
c. -dapat dijangkau rasio manusia.
- menjadi objek penelaah rasio
d. (Jika hukum positif bertentangan dengan moralitas) hukum pasif itu di kesampingkan hingga muncul beberapa versi.
5. Tujuan : keadilan
6. Keterkaitan antara hukum, fakta dengan moral :
1. Adanya keterpisahan hukum dengan fakta.
2. kesatuan hukum dengan moral.
7. Masa berlaku : universal & abadi
8. Norma : Kausalitas deterministic -> pasti
9. Kedudukan hukum dan hak : Hak melahirkan hukum
10. Logika hukum : deduktif
11. Aspek ontologism : hukum adalah asa kebenaran dan keadilan
12.Aspek epistemologis : Doktrinal deduktif
13. Aspek aksiologis : keadilan
14. Teori :
-Thomas Aquinas = Traditional Version
-Lon fuller = inner morality version
-Ronald dworkin = interpretive version
Positivisme Hukum
1. Pelopor : Auguste Comte
2. Latar Belakang :
-Muncul di Wina
- Ada sekelompok orang yang menyebutkan Wiener Kries( sekelompok ahli dari berbagai ilmu)
- Mereka bertemu secara rutin membuat penelitian logical positivism dengan tujuan United Science.
3. Sumber hukum : melalui pengetahuan manusia yang bersifat objektif. (berupa preposisi / premis yang diturunkan dari norma-norma positif dalam perundang-undangan)
4. Karakteristik : hukum adalah perintah manusia, tidak ada hubungan yang perlu antara hukum dan moral karena hukum mempelajari “what the law is” (mengenai ”apa”nya) sedangkan moral lebih kepada “seyogyanya”.
5. Tujuan : Kepastian Hukum
6. Keterkaitan antara hukum, fakta dengan moral :
1. adanya kesatuan hukum dan fakta
2. adanya keterpisahan hukum dengan moral
7. Masa berlaku : Partikular dan tidak abadi (terbatas)
8. Norma : Logika deontik -> seyogyanya
9. Kedudukan hukum dan hak : HUkum yang melahirkan hak
10. Logika hukum : deduktif
11. Aspek Ontologis : Hukum adalah norma-norma positif dalam ilmu perundang-undangan
12. Aspek Epistemologis : Doktrinal Deduktif
13. Aspek Aksiologis : Kepastian
14. Teori :
a. John Austin
b. Hans Kelsen
c. H.L,A. Hart
b. Hans Kelsen
c. H.L,A. Hart
No comments:
Post a Comment