Filkumania Austin: Jurnal 11

Friday, November 12, 2010

Jurnal 11

PERBEDAAN ALIRAN HUKUM KODRAT DAN POSITIVISME HUKUM
tanggal 29 Oktober 2010
Aliran Hukum Kodrat

1. Pelopor : Thomas Aquinas

2. Latar Belakang :

   - Di rintis pada masa Yunani kuno

   - Dipertanyakan oleh Cicero

   - Dianalisis oleh Thomas Aquinas

   - Dibela oleh kalangan rohaniawan gereja katholic

   - Dianggap berguna sebagai sumber memahami :

      a) Prinsip- prinsip hukum Internasional

      b) Penafsiran Konstitusi

3. Sumber hukum : Wahyu Tuhan dan Rasio

4. Karakteristik :

  a. - satu atau beberapa nilai moral / hukum atau pertimbangan moral.

      -Umum konkrit.

  b. -Dua sumber pertimbangan moral :

     1. Wahyu Tuhan

     2. Rasio

     -berlaku universal

     -abadi (kekal)

c. -dapat dijangkau rasio manusia.

   - menjadi objek penelaah rasio

d. (Jika hukum positif bertentangan dengan moralitas) hukum pasif itu di kesampingkan hingga muncul beberapa versi.

5. Tujuan : keadilan

6. Keterkaitan antara hukum, fakta dengan moral :

   1. Adanya keterpisahan hukum dengan fakta.

   2. kesatuan hukum dengan moral.

7. Masa berlaku : universal & abadi

8. Norma : Kausalitas deterministic -> pasti

9. Kedudukan hukum dan hak : Hak melahirkan hukum

10. Logika hukum : deduktif

11. Aspek ontologism : hukum adalah asa kebenaran dan keadilan

12.Aspek epistemologis : Doktrinal deduktif

13. Aspek aksiologis : keadilan

14. Teori :

-Thomas Aquinas = Traditional Version

-Lon fuller = inner morality version

-Ronald dworkin = interpretive version





Positivisme Hukum



1. Pelopor : Auguste Comte

2. Latar Belakang :

   -Muncul di Wina

   - Ada sekelompok orang yang menyebutkan Wiener Kries( sekelompok ahli dari berbagai ilmu)

   - Mereka bertemu secara rutin membuat penelitian logical positivism dengan tujuan United Science.

3. Sumber hukum : melalui pengetahuan manusia yang bersifat objektif. (berupa preposisi / premis yang diturunkan dari norma-norma positif dalam perundang-undangan)

4. Karakteristik : hukum adalah perintah manusia, tidak ada hubungan yang perlu antara hukum dan moral karena hukum mempelajari “what the law is” (mengenai ”apa”nya) sedangkan moral lebih kepada “seyogyanya”.

5. Tujuan : Kepastian Hukum

6. Keterkaitan antara hukum, fakta dengan moral :

   1. adanya kesatuan hukum dan fakta

   2. adanya keterpisahan hukum dengan moral

7. Masa berlaku : Partikular dan tidak abadi (terbatas)

8. Norma : Logika deontik -> seyogyanya

9. Kedudukan hukum dan hak : HUkum yang melahirkan hak

10. Logika hukum : deduktif

11. Aspek Ontologis : Hukum adalah norma-norma positif dalam ilmu perundang-undangan

12. Aspek Epistemologis : Doktrinal Deduktif

13. Aspek Aksiologis : Kepastian

14. Teori :
     a. John Austin

     b. Hans Kelsen

     c. H.L,A. Hart

No comments:

Post a Comment