Filkumania Austin: Jurnal 14.

Wednesday, November 24, 2010

Jurnal 14.

Pluralisme hukum (tanggal 10 November 2010)

Tiga pertanyaan dasar dalam pluralisme hukum:
-  Apakah hukum = hukum negara?
Apakah aturan normative lainnya juga hukum?
-  Apakah pluralisme hukum merupakan konsep hukum dan konsep politik serta konsep analitis komparatif?
- Apakah konsep pluralisme hukum memungkinkan analisis tentang hubungan kekuasaan di antara berbagai aturan hukum?

Belanda pernah mencoba menerapkan unifikasi hukum dari berlakunya hukum antar golongan yang sifanya vertical hingga hukum antar tempat yang sifatnya horizontal yang diberlakukan pada golongan Eropa, Timur asing hingga Bumiputera. Usaha-usaha yang dilakukan Belanda untuk menduduki Indonesia dilakukan dengan cara: penundukan diri, pernyataan berlaku, dan peleburan.Hal ini ditujukan untuk mengefektifkan hukum pada saat kependudukan Belanda.

Usaha yang dilakukan oleh Belanda untuk menerapkan unifikasi gagal, sehingga orang-orang Bumiputera dibiarkan menjalankan hukum adat dan lembaga-lembaga agamanya. Dan diharapkan orang-orang Bumiputera ini dapat menjalankan hukum Eropa dengan cara menundukkan diri.   

1.    Cakupan istilah hukum mazhab sejarah dengan kaum etatis.
Yang dimaksud kaum etatis disini adalah kaum yang hanya menganut bahwa hanya hukum negara yang layak disebut sebagai hukum.  

2.    Konsep analitis komparatif dan konsep politik hukum
Ada berkat pengakuan system hukum negara yang melahirkan:
-         Pluralisme negara (sebutan G.R Woodman)
-         Pluralisme relative (J. Vanderlinden)
-         Pluralism lemah (J. Griffiths)- menempatkan hukum negara diatas hukum-hukum yang lain sehingga hukum selain hukum negara berada dibawah dominasi hukum negara.

Yang tidak bergantung pada pengakuan apapun, melahirkan:
-          Pluralisme dalam
-          Pluralisme deskriptif
-          Pluralisme kuat
Pluralism yang tidak bergantung pada pengakuan apapun ini hanya memiliki konsep analitis komparatif (perbandingan sederajat).

3.    Hubungan kekuasaan diantara berbagai system hukum
Kekuasaan negara memegang peranan dalam menentukan pola hubungan antar system hukum, hal ini dikemukakan oleh Sally F.Moore yang mengatakan bahwa kekuasaan sangat bergantung pada konteks. Dalam konteks tertentu, kekuasaan negara hampir tak berperan sebab setiap masyarakat memiliki wilayah sosial yang semi otonom (Semi autonomous social field). Maksudnya adalah negara mempunyai akses kemudian akan tetapi semua itu ada campur tangan negara yang pada kenyataannya ada wilayah-wilayah di mana negara menjadi vakum (kekuasaan menjadi sayup-sayup).  Dalam sosiologi, tidak ada suatu kevakuman karena yang dimaksud kevakuman adalah tanpa adanya campur tangan negara sama sekali.

Yang menjadi pokok permasalahan dari pluralism:
-       Sejauh mana hukum adat dapat mempengaruhi hukum pidana?
-       Apakah pemberian sanksi sudah memenuhi rasa keadilan?

Contoh:
Kesaksian dan petunjuk di lapangan menunjuk bahwa keterangan terdakwa benar sehingga hakim memutus terdakwa bebas. Bisa dilihat bahwa hakim tidak cermat karena hakim selalu berprinsip unus testis nullus testis (satu bukti tidak dapat dijadikan keterangan bukti). Padahal belum tentu, bisa saja keterangan terdakwa hanya kebetulan sama di lapangan sehingga putusan hakim ini tidak memperhatikan kaum minoritas,dalam hal ini korban.

wanita bersuami dapat meninggalkan suaminya selama 2 musim dengan syarat menyerahkan kembali seluruh maskawin. Bila tidak dijemput suami selama 2 tahun, istri resmi bercerai. Bila mendekati 2 tahun,suami menjemput istri maka istri dihukum oleh hakim tetapi tidak dibuang secara adat. Hal ini juga menunjukkan ketidakadilan pada kaum minoritas sehingga antara hukum adat dengan hukum pidana terlihat berat sebelah.

Refleksi:

Pluralisme hukum merupakan lawan dari unifikasi hukum.
Dalam konsep analitis komparatif dan konsep politik hukum, yang dimaksud pluralisme lemah adalah pluralisme yang menempatkan hukum negara diatas hukum yang lainnya.
Tradisi civil law sesungguhnya tidak menginginkan adanya pluralisme, berbeda dengan tradisi common law yang terjadi pluralisme.

diskusi:
- apakah baik jika pluralisme dibiarkan terus ada, mengingat sering terjadi benturan antara hukum yang satu dengan hukum lainnya.

1 comment:

  1. apa unifikasi juga bisa menjamin di berbagai macam budaya n adat d indonesia tambah lagi agama yang juga beragam..?

    ReplyDelete