Filkumania Austin: Jurnal 16

Wednesday, November 24, 2010

Jurnal 16


Topik : Teori Hukum Pembangunan
Tanggal : 19 November 2010

Substansi :
Teori Hukum Pembangunan pada dasarnya dalah teori yang dipakai untuk memahami sociological jurisprudence. Teori ini beranjak dari konteks bahwa Indonesia adalah negara berkembang yang sedang banyak melakukan pembangunan.
Perpektif yang dapat dilihat dari Teori Hukum Pembangunan adalah
1. Arti dan fungsi hukum dalam masyarakat
    Hukum merupakan sumber dari terciptanya ketertiban, keadilan dan kepastian.
2. Hukum sebagai kaidah social
    Hukum merupakan bagian dari system kaidah sosial.
3. Hubungan hukum dengan kekuasaan
    Kekuasaan tunduk pada hukum.
4. Hubungan hukum dengan nilai sosial budaya
    Hukum yang baik adalah sesuai dengan living law.
5.Hukum sebagai a tool of social engineering
Hukum merupakan suatu alat untuk terciptanya suatu perubahan sosial dalam rangka pembangunan nasional.

Teori Hukum Pembangunan terbagi menjadi 3, yaitu
1. Teori “Kebudayaan” Northrop
Hukum tidak hanya merupakan suatu norma yang dibuat oleh Negara, melainkan juga kode etik dari institusi lain yang merupakan aturan berperilaku dalam masyarakat untuk menjaga relasi social mereka.
2. Teori “Kebijakan Publik” Laswell-MacDougall
Hukum merupakan suatu proses. Dimana institusi dengan proses akan menghasilkan hukum sebagai gejala sosial, factor-faktor non yuridis, das sein.
3.       Teori “Social Engineering” Roscoe Pound
Dalam teori ini dijelaskan bahwa hukum diarahkan ke tujuan pragmatik.
Adapun persoalan dalam Teori Hukum Pembangunan menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah
1. Pluralisme sosial dan hukum kebiasaan;
2. Pluralisme hukum akibat dari adanya kolonialisme;
3.Resistensi atau daya tahan masyarakat terhadap adanya perubahan sebagai akibat kuatnya hukum kebiasaan dimana dapat berupa penolakan-penolakan yang dilakukan oleh masyrakat terhadap perubahan;
4. Sukarnya menentukan tujuan perkembangan hukum;
5. Sedikitnya ada data empirik untuk analisis deskriptif dan preskriptif;
6. Sukarnya indikator obyektif tentang berhasil tidaknya pembangunan hukum.

Pluralism hukum ala Ehrlich menyebutkan bahwa hukum dapat sebagai
1. Aturan untuk membuat keputusan
2.  Aturan berperilaku
Sehingga Ehrlich membuat koreksi sebagai berikut:
1.  Bahwa hukum tidak hanya dapat diciptakan oleh Negara;
2. Bahwa hukum bukan merupakan satu-satunya landasan pengambilan keputusan oleh lembaga peradilan atau arbitrase;
3. Bahwa hukum bukan satu-satunya alat bagi pemaksaan penataan masyarakat terhadap suatu keputusan yang telah diambil oleh pengadilan atau arbitrase.

Refleksi
1. Teori pembangunan hukum diciptakan oleh Mochtar Kusumaatmadja yang beranjak dari Indonesia merupakan suatu Negara yang berkembang yang masih mengedepankan pembangunan negaranya.
2.       Teori pembangunan hukum ini mendapat pengaruh dari
a. Teori “Kebudayaan” Northrop
b. Teori “Kebijakan Publik” Laswell-MacDougall
c. Teori “Social Engineering” Pound

Diskusi :
Bagaimana penyelesaian atas persoalan atau problema dalam pembangunan hukum yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmadja?

1 comment:

  1. Dari segi estetika, blog ini termasuk yang paling baik dibandingkan dengan yang lain. Bisakah ditambahkan pajangan foto kalian? Cantumkan kalian mengikuti kuliah ini pada semester ke berapan. Musik mungkin perlu mengiringinya. Rasanya sepi sekali tatkala membuka blog ini (sesuai permintaan kalian di kelas, saya akhirnya membuka blog ini menjelang dini hari!)
    Untuk lebih bagus lagi, kalian bisa membuat link ke beberapa situs yang representatif terkait dengan Austin. Nilai sementara kelompok kalian sudah saya berikan, tetapi jika ingin perbaikan bisa saya tunggu sampai tanggal 30 Nov. 2010.

    ReplyDelete