Filkumania Austin

Tuesday, November 2, 2010

jurnal 8

Topik : Aliran Hukum Kodrat
Tanggal : 22 & 24 September 2010

Substansi :
            Aliran hukum kodrat dirintis pada masa Yunani Kuno dan dianalisis oleh Thomas Aquinas. Menurutnya moralitas sama dengan hukum agama. Terdapat empat karakteristik dalam aliran hukum kodrat, yaitu:
1. Aliran hukum kodrat terdiri dari satu atau beberapa nilai moral/ hukum atau pertimbangan moral, sifatnya umum dan konkret;
2. Terdapat dua sumber pertimbangan moral, yaitu wahyu Tuhan dan Rasio. Selain itu berlaku universal dan abadi;
3.  Dapat dijangkau dengan rasio manusia sehingga menjadi objek penelaahan rasio;
4. Jika hukum positif bertentangan dengan moralitas maka hukum positif itu dikesampingkan (ada beberapa versi).

Hakekat hukum, yaitu:
‘Hukum adalah nilai-nilai yang berlaku universal dan abadi’
‘bersifat self-evidence’
‘ logika deduktif ’

            Dalam hukum kodrat, ‘moral=hukum’ dan ‘hukum= moral’. Dalam pandangan aliran hukum kodrat hak melahirkan hukum bukan hukum yang melahirkan hak. Dalam dunia kristiani, aliran ini diadopsi oleh pemikir utama, yaitu St. Agustinus (354-430). Menurutnya, ilmu pertama adalah mengenal Tuhan (metafisika) kemudian Tuhan memiliki rencana yang dituangkan dalam hukumnya yang abadi (Lex Aeterna). Rencana abadi Tuhan ini terdapat juga dalam jiwa manusia, sehingga manusia mampu memahaminya sebagai hukum kodrat (Lex Naturalis). Jadi menurut St.Agustinus, hukum buatan manusia harus bermoral => An unjust law is no law.

            Pernyataan bahwa hukum harus sejalan dengan moralitas memunculkan pertanyaan ‘bagaimana jika hukum bertentangan dengan moralitas? Akankah batal begitu saja atau ada syarat-syaratnya’. Dari sinilah muncul 3 (tiga) versi untuk menjawabnya.

1. Versi 1: Tradisional version
Tokoh versi ini adalah Thomas Aquinas. Menurutnya hukum positif wajib sejalan dengan moralitas. Jika tidak:
a. hukum positif itu tidak sah (invalid)
b. aturannya batal demi hukum
c. tidak ada beban kewajiban bagi siapapun

menurut Aquinas, urutan dari hukum adalah Human Law (lex positivis) yang diatasnya terdapat Natural Law (Lex Naturalis), yang diatasnya terdapat Divine Law (Lex Divina), yang baru kemudian Enternal law (Lex Aeterna). Aquinas tidak merinci Enternal Law dan Divine Law.

2. Versi 2: Inner Morality Version
Tokoh versi ini adalah Lon Fuller (1902-1978). Menurutnya Hukum Positif wajib sejalan dengan moralitas jika tidak, ada aturan Hukum Positif yang tetap sah sepanjang tidak melanggar ‘inner morality of law’ (moralitas di dalam hukum).
=> Fuller tidak menyebut moralitas umum tapi moralitas hukum. Jadi moralitas internal didalam hukum.
Contoh: hak untuk hidup adalah contoh inti moralitas hukum yang tidak boleh dilanggar.

8 prinsip moralitas yang harus ada dalam hukum versi Fuller (principle of legality):
a. berupa aturan umum
b. memenuhi asas publisitas
c. aturan tidak boleh berlaku surut
d. aturan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan memiliki satu arti
e. aturan-aturan tidak boleh saling bertentangan
f. aturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dilakukan
g. aturan tidak boleh sering diubah
h. harus ada kecocokan antara aturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari

3. Versi 3: Interpretive Version
Tokoh versi ini adalah Ronald Dworkin. Menurutnya hukum positif wajib sejalan dengan moralitas jika tidak akan kesulitan memberikan penafsiran (pertimbangan) moral yang tepat terhadap hukum positif. Intinya jika masih dapat ditafsirkan oleh ahli hukum maka masih bisa dilaksanakan. Konsekuensinya, jika tidak dapat diberikan penafsiran moral, hukum positif itu tidak sah.


Aspek Ontologis, Epistemologis, Aksiologis
- idealis yang ingin dicapai
  1. Idealisme => metafisika/ ontologis
  2. Intuisionisme => epistemologi
  3. Keadilan => aksiologis

- hukum positif
  1. dualisme => metafisika/ ontologis
  2. Rasionalisme => epistemologi
  3. kepastian hukum => aksiologis

- Kenyataan
  1. Materialisme => metafisika/ ontologis
  2. Empirisme => epistemologi
  3. Kemanfaatan => aksiologis



Kepastian hukum itu bergerak bukan tetap.
Kepastian hukum itu sifatnya top-down (satu arah), jika bertentangan sumbu z makin kebawah. Jika sumbu z makin kebawah artinya makin empirik, jangka pendek dan pragmatis.

Refleksi:
            Aliran hukum kodrat (natural law) tidak sama dengan hukum-hukum alam semesta (law of nature). Bedanya adalah jika suatu subjek berhadapan dengan law of nature, yang salah adalah lawnya. Jika suatu subjek berhadapan dengan natural law maka yang salah adalah subjeknya.

Dalam hukum kodrat terdapat dua aliran, yitu aliran rasional dan aliran irrasional. Keduanya berpendapat bahwa hukum kodrat berlaku secara universal. Terdapat beberapa versi dalam hukum kodrat. Tradisional version menyatakan bahwa moralitas berasal dari hukum kodrat yang alamiah, akibatnya jika terjadi pertentangan dengan hukum positif maka hukum positif tidak sah tanpa toleransi. Dalam inner morality version, moralitas berasal dari sistem hukum. Jika terjadi pertentangan dengan hukum positif, hukum positif tetap sah selama tidak melanggar moralitas dalam hukum. Sedangkan dalam Interpretive version, hukum positif tetap dapat dilaksanakan selama masih dapat di tafsirkan.

Norma dalam hukum alam adalah kausalitas deterministik, yaitu sifatnya PASTI..


diskusi :
- dalam hukum kodrat muncul beberapa versi karena muncul pertanyaan apakah hukum harus sejalan dengan moral. dari ketiga versi tersebut, apakah masyarakat masih menggunakan versi-versi ini dalam cara berpikir mereka? dan apakah ketiga versi diatas masih banyak digunakan atau hanya versi tertentu saja yang masih dipegang teguh oleh masyarakat?


Monday, October 4, 2010

Jurnal 7

Topik : Positivisme dan Intuisionisme
Tanggal : 17 September 2010

Substansi :
Terdapat aliran berpikir lainnya dalam sistematika filsafat berupa epistimologi, yakni aliran berpikir positivisme dan aliran berpikir intuisionisme.

Postivisme
Pada zaman modern, antara empirisme dengan rasionalisme bersilogisme bergabung menjadi positivisme. Pertama kali muncul di Wina, dimana terdapat suatu kelompok yang menamakan diri sebagai Winer Kries yang merupakan suatu kelompok ahli bermacam-macam ilmu yang rutin bertemu kemudian membentuk suatu positif logis atau yang dikenal dengan logical positivism  dengan tujuan penyatuan ilmu (unified science).
                Adalah Auguste Comte (1798-1857) yang mengemukakan mengenai positivisme yang terangkum dalam sebuah buku , yakni Le Cours de Philosophie Positivistic. Comte kemudian membagi hukum menjadi tiga tahap, yakni tahap Teologis (fiktif), tahap Metafisis (Abstrak), dan tahap Positivis (Riil).
            Pada tahap Teologis yang dilihat dari sudut pandang abad ke-19, kedudukan manusia dalam masyarakat dan pembatasan norma serta nilai manusia didasarkan pada perintah Tuhan. Sedangkan untuk tahap Metafisis, tidak lagi dikenal adanya konsep Tuhan, melainkan suatu entitas abstrak yang metafisis yang diintegrasikan dengan alam. Tahapan terakhir, yakni Positivis, manusia tidak lagi menjelaskan tentang sebab-sebab yang diluar fakta, melainkan hanya memusatkan pada hal-hal yang terjadi pada saat itu yang kemudian bekerja menurut hukum-hukum pada umumnya, contohnya hukum gravitasi.
                Dari tahap Positivis ini kemudian berkembanglah Positivisme Logis yang berpendapat bahwa filsafat harus mengikuti alur yang sama dengan sains, dimana filsafat harus dapat memberikan kriteria yang ketat untuk menetapkan apakah sebuah pernyataan adalah benar, salah atau tidak memiliki arti sama sekali.
            Adapun 5 asumsi dasar dari Positivisme adalah
1.     Logiko Empirisme
Dikenal dengan sebutan Teori Korespondensi, dimana kebenaran hanya akan didapatkan jika telah dilakukan suatu pembuktian dengan suatu penelitian yang kemudian sesuai dengan kenyataanya.
2.     Realitas Objektif
Merupakan suatu realitas saja tanpa adanya subyek-subyek yang dapat diinterpretasikan.
3.     Reduksionalisme
Dimana suatu obyek dapat diamati dalam suatu satuan kecil.
4.     Determinisme
Jika terdapat suatu keteraturan, maka manusia dapat dikendalikan. Dimana keteraturan dunia itu tercipta karena adanya kausalitas yang linear. Seperti yang diyakini Newton bahwa alam semesta bekerja dalam satu keteraturan layaknya sebuah mesin waktu.
5.     Asumsi Bebas Nilai
Dimana ilmu merupakan suatu yang bebas nilai Karen atidak adanya tempat bagi subyektivitas sehingga nilai-nilai menjadi tidak relevan.

Intuisionisme
Intuisionisme lahir dari seorang Henry Bergson (1859-1941) yang menyatakan bahwa intuisi merupakan filsafat hidup. Intuisi itu sendiri adalah naluri yang tidak terpengaruh yang mampu merenungkan objeknya serta diperluas tanpa batasan yang pasti.


Selain Bergson, terdapat pula Edmund Husserl (1859-1938) yang dikenal dengan ajaran berupa intuisi fenomenologis. Husserl beranggapan bahwa fenomena atau gejala hanya mungkin ditangkap dengan adanya intuisi tanpa melalui tahapan penyimpulan yang inferensial.  Agar intuisi dapat menangkap hakikat dari obyek-obyek tersebut maka diperlukan tiga reduksi, yakni
1.       Reduksi fenomenologis. Dalam reduksi ini, perlu kita singkirkan segala sesuatu yang subyektif, karena apa yan merupakan hakikat ditentukan oleh obyek itu sendiri.
2.       Reduksi eiditis. Dimana kita perlu mengesampingkan pengetahuan yang terlanjur ada mengenai suatu obyek, termasuk didalamnya adalah hipotesis, agar kita dapat langsung mencapai pada intinya.
3.       Reduksi transeden. Dalam reduksi ini, kita kemudian mengesampingkan seluruh tradisi mengenai pengetahuan.
Husserl juga berpendapat bahwa untuk mengetahui sesuatu yang nyata, perlu dialami terlebih dahulu. Ia juga menyatakan bahwa ilmu modern sekarang terlalu menyederhanakan kenyataan, bahkan mereduksinya menjadi suatu simbol.

Refleksi :
Penuturan mengenai positivisme muncul pertama kali oleh Auguste Comte dalam bukunya yang berjudul  Le Cours de Philosophie Positivistic dan  kemudian membagi hukum menjadi tiga tahap, yakni tahap Teologis (fiktif), tahap Metafisis (Abstrak), dan tahap Positivis (Riil). Kemudian berkembanglah suatu aliran berpikir, yakni Positivisme Logis yang berpendapat bahwa filsafat harus mengikuti alur yang sama dengan sains, dimana filsafat harus dapat memberikan kriteria yang ketat untuk menetapkan apakah sebuah pernyataan adalah benar, salah atau tidak memiliki arti sama sekali. Sehingga berkembang 5 asumsi dasar dari Positivisme adalah Logiko Empirisme, Realitas Obyektif, Reduksionalisme, Determinisme, dan Asumsi Bebas Nilai.
Intuisionisme merupakan suatu aliran berpikir yang didasarkan pada intuisi manusia. Berkembang oleh beberapa tokoh, yakni Henry Bergson dan Edmund Husserl. Bergson beranggapan bahwa intuisi merupakan naluri yang tak terpengaruh yang kemudian mampu merenungkan obyeknya serta diperluas tanpa batas. Sedangkan menurut Husserl, dikenal adanya Intuisi Fenomenologis dimana suatu fenomena atau gejala hanya mungkin ditangkap dengan intuisi tanpa adanya tahap-tahap penyimpulan inferensial.


Diskusi :
Apakah aliran berpikir positivisme dan intuisionisme dapat diterapkan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia saat ini?
           


Friday, October 1, 2010

Jurnal 6

Topik : Rasionalisme dan Empirisme
Tanggal : 15 September 2010


Substansi
Rasionalisme dan empirisme adalah contoh dari aliran utama epistemologi.


Rasionalisme
Pelopor untuk aliran rasionalisme adalah René Descartes (1596-1650)



pernyataannya yang terkenal adalah cogito ergo sum.. yang dalam bahasa Inggris berarti i think, therefore i exist.. arti dalam bahasa Indonesianya adalah "Aku Berpikir maka Aku Ada".
maksud dari pernyataannya ini adalah keberadaan manusia baru ada ketika manusia berpikir, jadi bagaimana jika manusia berhenti berpikir? jika manusia berhenti berpikir maka manusia tidak ada lagi.
dalam aliran ini, rasio merupakan hal yang sangat penting.


Empirisme
pelopor aliran empirisme adalah John Locke (1632-1704), George Berkeley (1685-1753), David Hume (1711-1776)


*gambar dari kiri ke kanan : John Locke, George Berkeley, David Hume*
Empirisme memiliki keyakinan bahwa ketika manusia lahir tidak memiliki pengetahuan, jadi manusia seperti kertas kosong. sumber pengetahuan adalah pengalaman manusia, melalui observasi inderawi.
John Locke
Dua pertanyaan besar Locke adalah :
  1. Dari mana kita mendapat pengetahuan kita?
  2. Apakah kita dapat mempercayai hasil pengamatan indera kita?
  1. Tak ada ide bawaan! Tabula rasa. pengalaman itulah apa yang direfleksikan menjadi ide -> pengetahuan sederhana.
  2. Apa yang didapat dari indera itu, tidak ditanggapi pasif oleh rasio. rasio mengolahnya -> pengetahuan kompleks.
George Berkeley
pengalaman bukan mempersepsikan fisik benda, tetapi persepsi tentang sifat (kualitas)-nya saja. jadi, tak ada kualitas primer, yang ada kualitas sekunder saja!
jadi, yang penting dari empiri hanya terkait dengan kualitas sekunder itu.


David Hume
ada 2 jenis persepsi manusia :
kesan    = persepsi inderawi (dengan kesadaran tinggi)
gagasan = ingatan atas persepsi itu


gagasan & kesan terdiri dari :
  1. gagasan sederhana (tunggal), muncul dari kesan sederhana, langsung terkait dengan satu konsep tertentu
  2. gagasan kompleks, muncul dari kesan kompleks. tak terkait langsung pada satu konsep, tetapi bisa dipecah menjadi banyak gagasan sederhana.
jika ada kesan, tak ada gagasan.
jika ada gagasan tanpa kesan, gagasan itu tanpa makna


Refleksi
jika diperhatikan, rasionalisme hanya menitikberatkan segala pemikirannya pada rasio manusia saja, padahal dalam hidup ada juga sesuatu yang jarang terjadi seperti intuisi. memang rasio sangat berguna dalam kehidupan manusia, akan tetapi kenyataannya manusia tidak mungkin dapat hidup jika hanya mengandalkan rasio saja, karena itu akan membuat manusia seperti mahluk yang tidak memiliki perasaan. perasaan adalah sesuatu yang tidak pasti, bahkan kadang sulit untuk dideskripsikan.
jika diperhatikan, empirisme hanya memfokuskan pada pengalaman inderawi saja, lalu bagaimana dengan intuisi? selain itu, jika hanya mengandalkan pengalaman inderawi saja bagaimana jika kita ingin melakukan penelitian untuk menemukan suatu invensi baru seperti teknologi. apakah pengalaman inderawi dapat membantu manusia untuk membuat suatu teknologi yang baru? atau mungkin penemuan lain yang bisa berguna untuk kehidupan manusia?


Diskusi
  1. Apakah dalam aliran rasionalisme dan empirisme tidak menganggap ada intuisi?
  2. Apakah dengan mengikuti pengalaman inderawi saja dapat membantu manusia untuk membuat suatu penemuan, misalnya teknologi?

Wednesday, September 29, 2010

Jurnal 5

Topik : Aliran Berpikir Filsafat - Aliran Metafisika
Tanggal : 3 September 2010




Substansi
            Materialisme merupakan bagian dari sistematika filsafat metafisika. Menurut pemahaman materialisme, segala realitas yang ada karena materi. Pemahaman materialisme didukung oleh Demokritos, Thomas Hobbes, Isaac Newton, Charles Darwin, Ludwig Feuerbabch, Sigmund Freud dan Nietzsche. Ajaran Demokritos menyatakan sesuatu yang ada lahir dari materi dan materi terkecil adalah atom serta bergerak dalam ruang kosong dan dinamis. Ajaran ini disebut materialisme atomis.
Kemudian ajaran materialisme didukung dan diperkuat oleh Thomas Hobbes dengan ajaran materialisme mekanis bahwa semua fenomena adalah materi termasuk kesadaran dan jiwa. Ajaran Thomas Hobbes ini diperjelas Isaac Newton yang menyatakan bahwa fenomena tersebut tidak terdapat kehendak yang bebas, semua sudah ditentukan berdasarkan hubungan kausalitas. Hal itu diumpamakan seperti gerakan gerigi pada mesin jam (clockwork universe). Alam semesta berkerja melalui mekanisme tersendiri.
Mengenai hubungan sejarah dengan materi, Karl Marx berpendapat sejarah digerakan oleh dialetika materi perubahan ide karena perubahan materi. Sebagai contoh: pada zaman dahulu kekuasaan riil atau materi berupa ekonomi mengubah sejarah yang disebut materialisme historis. Ajaran materialis menurut Charles Darwin, manusia adalah materi yang berevolusi melalui proses dialektika. Seleksi alam membuat yang kuat yang dapat bertahan. Menurut Ludwig Feurbach yang dikenal dengan teori proyeksi, manusia memproyeksikan keinginan lewat suatu bentuk non materi yang merupakan ilusi semata. Ajaran Ludwig Feuerbach didukung oleh Sigmund Freud, bahwa manusia yang meyakini bentuk non- materi/ ilusi adalah penderita gangguan jiwa.
Kebalikan dari ajaran materialisme, idealisme menyatakan realitas segala sesuatu yang ada karena gagasan. Menurut Plato, dunia fisik merupakan bayang- bayang dunia ide. Menurut Hegel dalam ajaran idealisme spiritualis, ide yang berupa pikiran/ roh trus berkerja, berubah dan berdialetika dan bersifat deterministic yakni proses menjadi yang lebih baik. Ajaran Immanuel Kant tentang idealisme, terdapat garis pembatas antara subjek dengan benda yang teramati karena materi pengetahuan dan bentuk pengetahuan.

Refleksi
1.      Ajaran materialisme atomis tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan karena terdapat materi yang lebih kecil dari atom yaitu Quarks.
2.      Ajaran materialisme determinisme tidak sepenuhnya diterapkan karena ada juga fenomena/ peristiwa dari kehendak yang bebas tetapi tidak diatur oleh alam. Contoh: Jalan jadi basah bukan karena hujan tapi karena disiram air.
3.      Masalah keyakinan kepada Tuhan tidak bisa dimasukkan dalam teori proyeksi karena dapat membawa manusia kepada paham atheisme.
4.      Ajaran Sigmund Freud yang mengajarkan kepercayaan akan sesuatu yang bersifat non-materi adalah gangguan jiwa bertentangan dengan UUD’ RI 1945 khususnya mengenai kebebasan beragama dan beribadat menurut kepercayaannya masing-masing.
5.      Ajaran Nietzsche yang menyatakan bahwa untuk memenangkan persaingan, manusia harus berprilaku sebagai tuan dan bukan sebagai budak sejalan dengan istilah homo homini lupus artinya manusia sebagai serigala bagi manusia lain tetapi perlu diingat perbudakan di dunia sangat dikecam. Di Indonesia perbudakan masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang ( Undang- Undang RI No. 21 Tahun 2007)

Diskusi
1.      Apakah mater terkecil yang sekarang disebut Quarks merupakan materi terkecil untuk selamanya mengingat ilmu pengetahuan berkembang?
2.      Apakah fenomena/ peristiwa yang terjadi selalu ditentukan oleh hukum alam?

Tuesday, September 28, 2010

Jurnal 4

Topik : Pengelompokan Ilmu-Ilmu
Tanggal : 1 September 2010


Substansi :
Ilmu dapat di kelompokan menjadi dua bagian diantaranya
a.       Ilmu-ilmu teoretis, terdiri atas:
·        Ilmu formal
·        Ilmu empiris:
Ø  Ilmu alam
Ø  Ilmu kemanusiaan
b.      Ilmu praktis

ILMU TEORITIS
     Dalam ilmu teoretis tidak menawarkan solusi, hanya mendeskriptifkan saja. Ilmu teoretis di kenal adanya dalil logika yang bisa berupa kausalitas dan imputasi. Ilmu teoretis ini mempunyai tujuan untuk menambah pengetahuan, dimana ilmu ini dalam penggunaan produknya tidak digunakan sendiri, tetapi diserahkan kepada ilmu lain. Ilmu ini cenderung tidak melakukan kerja sama dengan produk lain (monodisipliner), serta tidak memiliki kandungan seni yang menonjol.
     Dimana antara kelompok ilmu-ilmu teoretis tersebut terdapat perbedaan yang dapat kita jabarkan, yaitu:
a.       Dilihat dari segi hal yang diselidiki:
·        Ilmu formal; sistem penelaran dan sistem perhitungan.
·        Ilmu empiris; gejala faktual atau sesuatu yang real atau sesuatu yang sifatnya nyata.
b.      Pendekatan kebenaran:
·        Ilmu formal; formal.
·        Ilmu empiris; material.
c.       Pengetahuan yang dihasilkan:
·        Ilmu formal; apriori (sudah dapat diketahui sebelumnya).
·        Ilmu empiris; aposteriori (harus menunggu sampai kejadian atau observasi).
d.      Contoh ilmu dalam kelompok ini:
·        Ilmu formal; logika, matematika, teori, sistem.
·        Ilmu empiris; ilmu-ilmu alam (natuurwissenschaften) dan ilmu-ilmu kemanusian (geisteswissenschaften).
     Selain ilmu formal dan ilmu empiris terdapat pula perbedaan-perbedaan yang dapat kita jabarkan, diantaranya ilmu alam dengan ilmu kemanusiaan. Perbedaan tersebut dilihat dari enam segi pembagian, yaitu
a.       Dari segi hal yang diselidiki:
·        Ilmu alam; gejala faktual berupa realitas fisik alam semesta.
·        Ilmu kemanusiaan; gejala faktual berupa kompleksitas manusia secara keseluruhan .
b.      Cara kerja:
·        Ilmu alam; menerangkan (erklaeren).
·        Ilmu kemanusiaan; memahami (verstehen).
c.       Metode penelitian:
·        Ilmu alam; kuantitatif.
·        Ilmu kemanusiaan; kualitatif (&kuantitatif).
d.      Tingkat objektivitas:
·        Ilmu alam; menuntut sangat tinggi.
·        Ilmu kemanusiaan; tidak menuntut tinggi.
e.       Reaksi terhadap eksperimen:
·        Ilmu alam; objek kajian dapat dieksperimen berulang-ulang dengan reaksi spesifik yang sama.
·        Ilmu kemenusiaan; kerena kondisi eksperimen yang pasti berbeda, reaksi berbeda.
f.        Contoh ilmu yang termasuk kelompok ini:
·        Ilmu alam; biologi (botani, entomologi, zoologi), fisika, kimia, astronomi, geologi
·        Ilmu kemanusiaan; ilmu sosial, ilmu sejarah, ilmu bahasa.
ILMU PRAKTIS
     Dalam ilmu praktis ini tujuan dan penggunaan produknya adalah menawarkan penyelesaian atas suatu problema konkreat. Ilmu praktis ini dapat dikelompokan menjadi dua bagian yaitu nomologis dan normologis. Dalil logika dalam nomologis yaitu kausalitas, dan dalam normologis yang sifatnya preskriptif dan tidak terikat pada ilmu alam yaitu imputasi. Contoh ilmu yang termasuk dalam nomologis itu adalah ilmu kedokteran, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu komunikasi. Ilmu yang termasuk dalam normologis yaitu bersifat otoritatif (ilmu hukum), dan bersifat nonotoritatif (etika dan pedagogi). Kerjasama dengan ilmu lain menjadi suatu keharusan (multidisipliner) serta mengandung sifat seni. Semakin tinggi nilai seninya maka semakin tidak pasti ilmunya.
POHON DISPILIN HUKUM
    Disiplin hukum merupakan pengertian hukum dalam arti luas. Terdapat pohon disiplin hukum, yang terdiri dari 3, yaitu:
a.       Filsafat hukum (legal philosophy); mencari hakikat hukum dengan merefleksikan hukum secara umum, diperlukan pada norma positifnya (norma yang sedang berlaku). Menggunakan sistem logika tertutup serta merupakan pengertian dasar dari reflektif-spekulatif.
b.      Teori (ilmu) hukum (rechtstheorie, legal theory, jurisprudence); memberi penjelasan tentang bahan hukum tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan. Teori ini menggunakan sistem logika tertutup. Teori ini merupakan pengertian umum, analisis empiris-normatif tentang ciri-ciri umum dari konsep hukum di berbagai sistem hukum (bertolak dari kondisi empiris). Bersifat bebas nilai. Teori hukum melayani filsafat dan ilmu hukum karena posisi dari teori hukum ini berada di antara ilmu hukum dan filsafat hukum.
c.       Ilmu hukum (rechtswetenschap (ilmu hukum), rechtsleer (ajaran hukum), rechtsdogmatiek (dogmatik hukum)); mempelajari makna objektif dari norma positif (dogmatik hukum). Ilmu hukum ini menggunakan sistem logika tertutup. Ilmu ini merupakan pengertian teknis yuridis secara normatif. Sifatnya bebas nilai.

     REFLEKSI:
     Sifat apakah yang terdapat dari ilmu formal, ilmu empiris, dan ilmu praktis? Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu-ilmu itu (ilmu formal, ilmu empiris dan ilmu praktis) bersifat hilir karena mengangkut sosial, serta ilmu-ilmu yang bersifat hilir itu merupakan ilmu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ilmu praktis yang telah dievaluasi akan digunakan untuk menghadapi kenyataan sosial. Kenyataan sosial yang tidak dapat dijawab atau diselesaikan akan menjadi suatu ilmu formal yang baru. Sedangkan ilmu empiris merupakan aplikasi dari ilmu formal dan praktis. Hubungan antara ilmu-ilmu tersebut saling berkaitan erat.

     DISKUSI:
     Mengapa dalam proses peradilan putusan hakim itu bersifat mengikat dan bereaksi begitu cepat pada suatu perkara hukum? Apa yang menjadi dasar pertimbangannya? Putusan hakim itu termasuk dalam ilmu apa?